
Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut baik Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang hari ini disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
“Setiap usaha yang baik pasti diharapkan dua hal, pendapatan pemerintah dan masuknya dana dari luar,” kata Kalla di Jakarta Convention Center, Selasa, 28 Juni 2016.
Dalam sambutannya di acara dialog ekonomi Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kalla mengatakan pemerintah membutuhkan pengusaha. Tanpa pengusaha yang rajin membayarkan pajaknya, menurut Kalla, pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik dan lancar.
“Salah pun para pengusaha itu, lama-lama kami ampuni juga. Makanya tadi pagi ada (pengesahan) tax amnesty. Dimaafkan itu yang salah-salah. Betapa sayangnya pemerintah sama pengusaha. Pemerintah berkepentingan kepada pengusaha. Pengusaha pun berkepentingan kepada pemerintah,” tutur Kalla.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, jika UU Tax Amnesty berjalan efektif, dana yang masuk dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. “Pertumbuhan kini di kisaran 5 persen, bisa naik ke 5,2-5,3 persen,” kata Agus.
Sidang paripurna DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk disahkan menjadi undang-undang. Asumsi penerimaan dari tax amnesty Rp 165 triliun pun dimasukkan ke APBN-P 2016. Tax amnesty diberlakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Sumber: tempo.co
Penulis : ANGELINA ANJAR SAWITRI
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Jebakan Batman
SukaSuka
Tergantung dari sisi mana melihatnya, kalau habis TA masih tidak jujur juga ya ini jebakan… Belum tentu 10 thn lagi ada TA..
SukaSuka