Jakarta -Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-undang.
Para wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya diberi kesempatan selama sembilan bulan ke depan dengan memanfaatkan pengampunan pajak ini.
Berikut ini tarif lengkap tax amnesty seperti dikutip dari data Ditjen Pajak, Rabu (29/6/2016).
Sumber: FinanceDetik.com, 29 Juni 2016
Penulis : Angga Aliya ZRF
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar