Setelah Undang-Undang Tax Amnesty disetujui DPR Selasa lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung membuka launching atau pencanangan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Kick off tax amnesty dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016). Artinya, tax amnesty sudah resmi diterapkan mulai hari ini hingga 31 Maret 2017.
Maka dengan mengucap Bismillah, program tax amnesty hari ini dimulai,” ujar Jokowi membuka program.
Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan Pemerintah tak memaksa wajib pajak yang memiliki kesalahan di masa lalu untuk ikut tax amnesty, karena memang bersifat sukarela atau berdasarkan keinginan sendiri (self assessment). Namun dia mengingatkan ini merupakan tahun terakhir bagi para pengemplang pajak dapat bonus pengampunan pidana pajak.
“Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Yang mau gunakan silakan, yang tidak hati-hati,” pesan mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Dalam acara tersebut, Jokowi didampingi beberapa pejabat tinggi, di antaranya Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jaksa Agung M Prasetyo, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, serta Ketua PPATK Muhammad Yusuf.
sumber : METROTV
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar