DPR: Situasi Politik Tentukan Keberhasilan Tax Amnesty

9Bisnis.com, JAKARTA—Meski pemerintah menargetkan pendapatan Rp165 triliun dari pemberlakuan Undang-undang Tax Amnesty, namun keraguan pengusaha atas situasi politik dalam negeri bisa menjadi kendala upaya penyehatan ekonomi tersebut.

Wakil Ketua Kimisi XI DPR Hafisz Tohir mengatakan bahwa tidak bisa dipungkiri bahwa pengusaha akan menjadikan faktor politik sebagai pertimbangan menarik dana mereka ke dalam negeri. Pasalnya kondisi politik akan memengaruhi sistem keuangan dan jaminana keamanan aset mereka.

Apalagi, selama ini mereka merasa nyaman dengan sistem keuangan tempat mereka menyimpang aset di luar negeri seperti Singapura, ujarnya. Di luar negeri ada semacam safe haven yang bisa mengamankan aset mereka.

“Memang masih pengusaha yang ragu terhadap UU Tax Amnesty. Keraguan itu karena masalah yang berkaitan dengan situasi politik dalam negeri,” ujarnya, Minggu (10/7/2016).

Selain akan menghadapi pemilu kepala daerah serentak pada tahun depan, ancaman judicial review atas UU Tax Amnesty juga turut berpengaruh, ujarnya. Namun demikian Hafisz menyatakan bahwa dalam satu rapat pemerintah sempat menyatakan memberi jaminan atas keamanan aset mereka.

Terkait pemberlakuan UU tersebut, Hafisz meminta para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri segera memanfaatkan momentum UU Tax Amnesty mengingat masa berlakunya sangat singkat. “Begitu masa berlaku UU Tax Amnesty ini selesai, maka mereka tak dapat fasilitas lagi,” ujarnya.

Bahkan, kata Hafiz, bukan tidak mungkin pemerintah akan bertindak lebih represif kepada para pengemplang pajak dan pengusaha yang sengaja menyembunyikan dana di luar negeri.

Apalagi “fasilitas” yang ada dalam UU Tax Amnesty cukup fair seperti dana yang mengendap di dalam negeri yang tak sampai lima tahun. “Keberatan pengusaha sudah diakomodir, sehingga dana yang masuk dan mengendap hanya tiga tahun saja. Memang kalau lima tahun dianggap terlalu lama,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengharapkan wajib pajak tetap menempatkan dananya di dalam negeri setelah masa pengampunan pajak (tax amnesty) usai.

Selain jitu, bila tarif PPh diturunkan, Bambang berharap wajib pajak nyaman menunaikan kewajibannya membayar pajak.  “Tax amnesty jalan dulu. Baru kami masuk mengenai penurunan PPh. Besarnya akan kami sesuaikan dengan pelaksanaan tax amnesty,” ujar Bambang.

 

Sumber: bisnis.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar