Merdeka.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan telah disahkan menjadi Undang-Undang. Nantinya, beleid ini akan berlaku hingga 31 Maret 2017.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso menilai pemberlakuan UU Tax Amnesty yang hanya sampai satu tahun tersebut berbenturan dengan prinsip dasar, serta teknik perancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat menyeluruh.
“Sepanjang saya menjadi advokat, saya belum pernah mendapatkan informasi bahwa ada UU yang berlakunya sementara, seperti Perpu,” kata Sugeng dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/7).
Menurutnya, undang-undang yang bersifat pelaksanaan kebijakan pada umumnya tidak diatur masa berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan yang setara sesuai hirarki perundang-undangan.
Selain itu, lanjut Sugeng, masa berlaku dari UU ini tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Sebab, dengan banyaknya anggaran yang telah dihabiskan maka akan menjadi rancu jika UU ini hanya diberlakukan untuk jangka waktu satu tahun.
“Ini ketentuan ini berlaku sampai 31 Maret 2017, ini harus ditanyakan, sama ahli tata negara. Karena prinsip pembentukan UU, undang-undang itu memuat pokok pikiran yang harus menembus zaman waktu, menjawab kebutuhan kebangsaan dalam waktu panjang,” imbuhnya.
Sumber: merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar