BI: Tax Amnesty Bisa Tambah 0,3% Pertumbuhan Ekonomi

7VIVA.co.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati Undang-undang pengampunan pajak, atau Tax Amnesty. Aturan tersebut, diklaim dapat menambah kas negara dan tentunya memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, saat ditemui beberapa waktu lalu, mengungkapkan, dampak diterapkannya aturan pengampunan pajak memang dapat menambah kas negara dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi. Dana yang terkumpul tersebut bermanfaat, bila digunakan untuk membiayai pembangunan, khususnya infrastruktur.

Dari aturan tersebut, BI memperkirakan, Tax Amnesty akan menambah penerimaan negara, yaitu mencapai Rp53,5 triliun, atau lebih rendah dari perkiraan pemerintah yang mencapai Rp165 triliun. Dana tersebut berasal dari penerimaan negara sebesar Rp37 triliun dan penerimaan domestik, serta tebusan repatriasi dana sebesar Rp17,3 triliun.

Agus mengungkapkan, perkiraan tersebut berdasarkan laporan laporan Global Financial Integrity Ilicit Financial Flows, yang menyebutkan dana warga Indonesia di luar negeri mencapai Rp3.147 triliun. Sementara itu, perkiraan dana yang direpatriasikan ke dalam negeri mencapai Rp570 triliun.

“Jika dana Tax Amnesty itu dapat tercapai sesuai perkiraan, maka proyeksi pertumbuhan ekonomi 2016, tentu akan bertambah sebesar 0,3 persen. Atau, di luar proyeksi pertumbuhan sebesar lima persen hingga 5,4 persen hingga akhir tahun,” Jelasnya.

Perlu diketahui, langkah pemerintah menerapkan aturan Tax Amnesty disebabkan kebutuhan dana yang cukup mendesak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Setidaknya, untuk mencapai target itu pemerintah membutuhkan Rp4.900 triliun untuk menggenjot program pembangunan infrastruktur lima tahun ke depan.

Sementara itu, pendanaan yang berasal dari kas negara diperkirakan hanya mampu mencapai Rp1.500 triliun. Sedangkan sisanya, pemerintah berharap adanya keikutsertaan investor asing dan dunia usaha dalam negeri.

 

Sumber: viva.co.id

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar