Jangan Disucikan, Sebaliknya Penjarakan dan Sita Harta Pengemplang Pajak

6Jakarta, HanTer – Pemerintah harus memenjarakan dan menyita harta kekayaan pengemplang pajak terutama yang data-datanya sudah gamblang diketahui publik melalui apa yang dikenal dengan Panama Paper.

Langkah memenjarakan dan menyita harta kekayaan pengemplang pajak merupakan langkah yang jauh lebih baik ketimbang memberikan pengampunan melalui  UU Pengampunan Pajak atau UU Tax Amnesty yang disahkan DPR RI pada Selasa (28/6/2016).

Penegasan ini dikemukakan Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Sabtu (9/6/2016).

Sugeng mengemukakan, UU Tax Amnesty itu sendiri akan digugat melalui judicial riview atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya dan sejumlah rekan pengacara akan mendampingi Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) yang bertindak sebagai penggugatdi sidang MK. Gugatan akan kami daftarkan Senin (11/7/2016),” ujar pengacara senior yang merakyat ini.

Pemberian uang tebusan dengan tarif ringan bagi pengemplang pajak menurut Sugeng merupakan sebuah ironi. Undang-undang adalah produk hukum. Inti dari sebuah produk hukum adalah meciptakan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak mencoba-coba melanggar hukum. Bahwa UU Tax Amnesty memberikan keringanan bagi pengemplang pajak, jelas sebuah ironi hukum di sebuah negara yang menyatakan diri berlandaskan hukum.

“Seharusnya penjarakan pelakunya dan sita harta kekayaannya, bukannya menggelar karpet merah seolah-olah mereka warga negara yang baik  dan berjasa bagi negara,” kata Sugeng.

Uang tebusan dengan tarif ringan sebagaimana termaktub dalam UU Tax Amnesty juga terlalu menyederhanakan persoalan, bila dilihat dari instrumen penegakan hukum perpajakan yang dimiliki dan dapat digunakan oleh pemerintah. Instrumen itu terkait dengan Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Intelijen Perpajakan yang baru dibentuk oleh Direktorat Perpajakan.

“Instrumen ini seharusnya langsung diberikan tanggungjawab mengejar pengempalang pajak yang daftarnya ada di Panama Paper,” kata dia lagi.

Selain itu, dalam pertemuan G20, di Shanghai tanggal 26-27 Februari 2016 lalu telah disepakati implementasi pertukaran informasi secara otomatis di bidang perpajakan atau Automatic Exchange of Information/(AEOI)tahun 2017. Dengan kerjasama itu maka pada saatnya,dan suka atau tidak, pengemplang pajak akan mengemis melaporkan harta kekayaannya kepada pemerintah Indonesia, jika tidak mau mendapat konsekuensi tertentu.

“Oleh sebab itu tidak ada jalan lain dan demi penegakan hukum, demi memberikan efek jera dan demi memperbesar pemasukan terhadap negara, maka MK harus membatalkan UU Tax Amnesty,”  seru Sugeng.

Dalam sidang uji materi di MK nanti, Sugeng dan tim akan mengajukan sejumlah argumen yang diyakini akan membuat hakim MK tak bisa berkelit dan membatalkan UU Tax Amnesty, jika tidak ingin dipermalukan oleh publik.

“Kami akan mengajukan sejumlah asalan yang membuat MK tidak bisa tidak, harus membatalkan undang-undang yang tidak masuk akal itu,” tutup Sugeng.

 

Sumber: harianterbit.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar