JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berencana akan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Menurut Bambang, pekan ini ditargetkan PMK tersebut selesai dibahas.
“Ada yang mengenai instrumen repatriasi, prosedur,” kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Selain PMK, Bambang juga telah menyiapkan instrumen untuk menampung dana repatriasi. Salah satunya adalah infrastuktur bond. Namun, Bambang belum dapat memastikan kapan infrastuktur bond tersebut dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan aturan pengampunan pajak ini.
“(Instrumen tax amnesty) sudah hampir selesai. (Infrastruktur bond) akan segera dikeluarkan,” jelas Bambang.
“(Infrastruktur bond akan dikeluarkan) dalam beberapa bulan ke depan. Kan repatriasi butuh beberapa bulan,” tutup Bambang.
Sumber: okezone.com
Penulis: Dedy Afrianto
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar