Jakarta -Pemerintah sudah mencanangkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Juli 2016. Dalam waktu dekat, kebijakan ini mulai segera diberlakukan hingga 31 Maret 2017 mendatang.
Dari kebijakan tersebut, banyak manfaat yg dapat diraih Indonesia. Dana asing yg selama ini parkir di luar negeri mulai kembali pulang, basis data wajib pajak mulai bertambah serta penambahan penerimaan negara.
Akan tetapi, pemerintah tak cuma mulai berhenti di sana. Perlu ada reformasi di bidang perpajakan bagi menyempurnakan kebijakan tersebut. Apa saja langkah pemerintah?
Berikut kutipan wawancara detikFinance dengan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, sebelum libur Lebaran lalu.
Apa rencana pemerintah selanjutnya setelah tax amnesty?
Kami ingin pajak benar-benar berubah total, supaya tax ratio dapat naik signifikan. Ini diawali dengan perubahan Undang-undang (UU) di bidang perpajakan.
UU apa saja yg mulai diubah?
Jadi dengan perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kalian ingin menegaskan lagi hubungan yg lebih sehat antara otoritas dengan pembayar pajak.
Makanya kalian ubah istilahnya dari wajib pajak menjadi pembayar pajak. Sehingga dia otomatis berubah statusnya dari yg tadi pokoknya nggak mau tahu adalah wajib, kalau ini pembayar yg berarti adalah sukarela. Jadi itu kemudian memberikan otoritas lebih besar sehingga menjadi badan.
Bagaimana dengan UU PPh dan PPN?
Kalau di UU PPh kalian ingin memikirkan agar lebih kompetitif dalam investasi, salah satunya menurunkan tarif PPh badan. Kemudian UU PPN itu lebih kepada penyederhanaan administrasi.
Ketiga UU mulai diajukan kapan?
Kalau dapat tahun ini ya tahun ini. Tergantung Dewan Perwakilan Rakyat ada slot buat pembahasan atau tidak.
Bisa dijelaskan terkait kebijakan pelaporan data nasabah kartu kredit yg ditunda?
Karena kan intinya keterbukaan data itu mudah-mudahan mulai muncul dengan tax amnesty itu. Makanya kartu kredit itu kan soal keterbukaan data. Ini kan mungkin secondary.
Sampai kapan mulai ditunda?
Jadi nanti sajalah. Kita fokus di data tax amnesty dahulu dan sekaligus memastikan sistem pertukaran datanya lancar. Saat ini, ada dua bank yg belum bersiap bagi perpindahan data secara langsung.
Sumber: tabengan.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar