UU Tax Amnesty Digugat, Pemerintah Sudah Punya Strategi

taxJAKARTA – Rencana Judicial Review yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Tax Amnesty mendapat tanggapan dingin dari pemerintah. Peninjauan kembali terhadap UU ini diyakini tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan UU Pengampunan Pajak ini.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowadojo mengungkapkan, gugatan ini boleh saja dilakukan. Pasalnya, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi azas demokrasi.

“Kalau saya meyakini bahwa di Indonesia saat ini itu kalau ada undang-undang ada yg melakukan gugatan ke MK, ini kan negara hukum, jadi kewenangan kalau itu mau dilakukan dipersilakan,” kata Agus saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Namun, Agus meyakini bahwa pemerintah bersama DPR telah menyiapkan ‘tameng’ sebelum mengesahkan UU ini. Artinya, UU ini siap untuk digugat ke MK.

“Tetapi saya kok meyakini, pemerintah bersama dengan DPR dari awal sudah mempersiapkan ini. dan saya kalau melihat kesiapan yang dilakukan jadi mereka membahasnya lebih hati-hati. dan untuk itu saya merasa ini adalah sesuatu yang bisa saja,” jelas Agus.

Untuk itu, Agus pun meyakini bahwa UU ini tidak akan batal diterapkan. Pasalnya, selama ini banyak tanggapan positif dari masyarakat yang menyambut baik aturan pengampunan pajak ini.

“Tapi kita tidak perlu menjadi khawatir ini nanti akan batal. Saya sendiri melihat respons masyarakat begitu undang-undang itu kelihatannya mau disetujui, itu saja sudah begitu positif,” tutupnya.

 

Sumber: okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar