Dunia Usaha Bakal Ikut Tax Amnesty Periode Pertama

TAX1

Wacana penggugatan UU pengampunan pajak atau tax amnesty ternyata tak mengganggu minat dunia usaha untuk mengikuti kebijakan tersebut.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan pengusaha akan tetap mendaftar kebijakan pengampunan tersebut. Karena waktu pelaksanaan yang hanya sembilan bulan, pihaknya akan mengambil periode yang pertama yakni Juli hingga September dengan tarif tebusan dua persen untuk deklarasi dan empat persen untuk repatriasi.

“Kami akan jalan. Kami yakin pengusaha akan ambil periode pertama, dan kan sebenarnya enggak tiga bulan, karena terpotong Lebaran, jadi hanya dua bulan. Kami yakinkan pada teman-teman (pers), kalau hal itu tidak mengganggu keyakinan teman-teman pengusaha untuk ikut tax amnesty,” ujar Hariyadi usai diskusi koordinasi dengan pemerintah, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli.

Menurutnya jikalau ada yang membuat ragu bukanlah terkait adanya rencana gugatan, namun lebih kepada kepastian hukum bahwa data mereka tak akan diperkarakan pada kasus lain.

“Enggak ada (keraguan). Kami firm. Kan wajib pajak yang mau ikut ini keraguannya tentang kepastian hukum. Jangan sampai ini nanti kemudian hari dipermasalahkan. Ini nanti dijawab oleh Pak Menkeu, bahwa ini firm kami menghindari perbedaaan atau dispute dikemudian hari karena peraturan Kemenkeu yang kurang jelas,” kata Haryadi.

Lagi pula, dirinya menganggap gugatan dalam bentuk judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang biasa di negara demokrasi. Semua yang diundangkan punya celah untuk uji materi. Dia memandang semua pihak memiliki pandangan dan motof-motif tersendiri.

Bahkan lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini mengaku pihaknya pernah melakukan hal serupa. Dirinya berharap dengan diuji materikan, MK bisa memeriksa perkara ini dengan teliti dan seksama.

“Apindo juga akan ikut sebagai pihak terkait, karena berperan besar dalam tax amnesty ini. Jadi nanti kami ketemu saja di pengadilan, kan semua punya argumentasi,” ujar dia.

Lebih jauh dirinya menambahkan, pihaknya akan ikut terlibat dalam sosialisasi baik melalui media atau melakukan pertemuan-pertemuan di beberapa tempat yang rencananya akan dimulai 18 Juli.

Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) berencana mengajukan gugatan atas UU tax amnesty. Pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi rencananya akan dilayangkan saat UU tersebut berlaku. “Selambat-lambatnya gugatan akan diajukan pada 29 Juli 2016,” kata Ketua YSK Sugeng.

Sumber: Metrotvnews

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: