Jakarta. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk membentuk tim khusus yang akan membela dan menangani masalah gugatan UU pengampunan pajak atau tax amnesty.
Hal tersebut diungkapkan Menko Perekonomian Darmin Nasution usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Presiden. Dia menuturkan pembentukan tim tersebut akan dilakukan untuk menghadapi para penggugat yang berencana melakukan judicial review atau uji materi UU tax amnesty.
“Presiden minta supaya segera dikoordinasikan membentuk tim untuk nanti ketika sudah resmi diundang oleh MK, supaya kita kemudian merumuskan pembelaan pendapat kita,” kata Darmin di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Darmin mengatakan dirinya diminta Presiden Jokowi untuk mengkoordinasikan instruksi tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, mantan Dirjen Pajak ini akan mengadakan rapat terlebih dahulu bersama menteri-menteri seperti Menko Polhukam dan Menteri Keuangan yang direncanakan Kamis pekan ini.
“Rapat Kamis akan kita umumkan siapa aja timnya. Kemudian ahli hukumya siapa saja. Dan bagaimana strateginya dan seterusnya,” jelas Darmin.
Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) berencana mengajukan gugatan atas UU pengampunan pajak atau tax amnesty. Pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi rencananya akan dilayangkan saat UU tersebut berlaku.
“Selambat-lambatnya gugatan akan diajukan pada 29 Juli 2016,” kata Ketua YSK Sugeng.
Sumber: metrotvnews.com
Penulis: Suci Sedya Utami
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan