Kemenkeu Siapkan Regulasi Menahan Dana di Bursa

JAKARTA- Sebagai salah satu institusi yang terlibat dalam menampaung dana repatriasi pajak, Bursa Efek Indonesia (BEI) siap melaksanakan sosialisasi kepada para pihak yang berkepentingan. “Intinya lebih banyak pada mensosialisasikan pada stake holder bahwa kita salah satu yang ditunjuk menampung dana repatriasi melalui pembelian saham di bursa, obligasi, dan lainnya,” kata Direktur Penilaian Efek BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Senin (11/7).

BEI katanya juga bekerja sama dengan bank, perusahaan efek, dan manajer investasi, dalam sosialisasi tersebut. “Nanti ada tiga, dari bank, perusahaan efek dan manajer investasi, itu tempat dana masuk. Jadi dana masuk nya bisa dari perbankan, perusahaan agen, dan manager investasi,” kata Samsul.

Sedangkan prosedur investasi di pasar modal bagi para peserta tax amnesty sama dengan investor lainnya. Hanya saja nantinya peserta tax amnesty akan dibuatkan rekening nasabah khusus untuk menahan keluarnya dana repatriasi selama tiga tahun.

Dia menambahkan, dalam aturan tax amnesty ada kewajiban dan repatriasi diinvestasikan minimal tiga tahun pada instrumen yang telah ditetapkan. “Ada peraturannya, mau dibuatkan Pak Menteri, jadi kita ini hanya sebagai pelaksana,” kata Samsul.

Aturan Pelaksanaan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak segera terbit untuk mendorong pelaksanaan atau implementasi kebijakan repatriasi modal dan deklarasi aset para wajib pajak dalam waktu dekat.

“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) minggu ini diharapkan selesai,” kata Bambang di Jakarta, Senin (11/7). Ia tidak menyebutkan secara lengkap isi dari peraturan turunan tersebut, namun ia memastikan di antaranya mencakup instrumen dari repatriasi modal dari prosedur tata cara pengampunan pajak.

Ia juga memastikan pemerintah memberikan prioritas untuk pengampunan pajak dan menunda beberapa kebijakan yang secara tidak langsung bertentangan dengan program tersebut, termasuk di antaranya kewajiban penyampaian data kartu kredit oleh perbankan.

 

Sumber: koran-jakarta.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar