Menkeu Ajak UMKM Manfaatkan Tax Amnesty

JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, semua wajib pajak pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Tidak hanya Wajib Pajak besar, Wajib Pajak kecil seperti pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pun berhak dan dianjurkan untuk mengikuti program ini.

Bambang menjelaskan, kompleksitas administrasi perpajakan memungkinkan adanya kesalahan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut tidak hanya dialami oleh Wajib Pajak besar saja, tetapi juga oleh Wajib Pajak kecil.

“Jangan sangka hanya terjadi pada pembayar pajak besar, banyak Wajib Pajak kecil yang administrasi pajaknya masih berantakan, tidak ada maksud jahat dari mereka, tetapi karena memang kompleksitas dari permasalahan administrasinya membuat mereka jadi berantakan pajaknya,” kata Bambang seperti dikutip laman Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Oleh karena itu, Bambang mengajak wajib pajak kecil, termasuk pelaku UMKM untuk memanfaatkan program tax amnesty. Setelah melaporkan aset dan pendapatannya secara benar, pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang, tidak perlu dirisaukan oleh pemeriksaan pajak.

“Bagi pengusaha UMKM seperti ini, ikut Tax Amnesty, declare harta yang belum pernah dilaporkan, dengan itu ke depan mereka bisa berbisnis dengan tenang, mau ekspansi juga tenang, karena semua hartanya, semua income-nya sudah ter-record secara jelas di dalam data perpajakan,” tutup Bambang.

Sumber: okezone.com

Penulis: Dedy Afrianto

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar