Soal Bank Penampung Dana Tax Amnesty, Menkeu: Belum Ada Keputusan

Jakarta -Pemerintah dikabarkan telah menunjuk tujuh bank persepsi untuk menampung dana repatriasi maupun tebusan para wajib pajak yang ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.

Namun menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, belum ada keputusan resmi mengenai bank mana saja yang ditunjuk jadi bank persepsi, begitu pula jumlahnya.

“Belum ada keputusan. Dari mana lagi itu jumlah tujuh,” ujar Bambang usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Bambang mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera dibahas minggu ini baru akan menghasilkan keputusan resmi penunjukan bank persepsi sebagai pintu masuk bagi dana-dana repatriasi ini.

“Pokoknya PMK akan keluar minggu ini. Itu (PMK) intinya mengaturnya bagaimana tata cara dan bagaimana masuk ke instrumen,” tambahnya.

Bambang masih menyangkal kabar tersebut, tapi kemarin Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja, sudah menyampaikan hal tersebut.

“Ada 7 bank, 4 bank pemerintah, BTPN, BCA, Danamon, ada dua bank syariah cuma nggak disebut,” kata Jahja usai menghadiri rapat dengan Menteri Keuangan di kantor Kemenkeu kemarin.

Pemerintah pun akan menyiapkan instrumen keuangan untuk menampung pembalikan dana (repatriasi) saat kebijakan pengampunan pajak berlaku.

“Ada. Kita SBN pasti keluar. Berapa jumlahnya pokoknya sesuai dengan pagu yang ada di APBN,” kata Bambang.

Upaya pemerintah dalam menarik pembiayaan di awal tahun atau yang biasa dikenal dengan front loading pun menurut Bambang tidak perlu dilakukan untuk saat ini.

Sumber: detik.com

Penulis: Eduardo Simorangkir

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar