TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA – Pada Jumat (10/7/2016) kemarin, Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga sipil berencana menggugat Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya, ada 21 alasan yang mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU tersebut.
Beberapa di antaranya adalah UU Tax Amnesty dianggap mengizinkan praktik legal pencucian uang. Kebijakan tersebut memberi prioritas kepada penjahat kerah putih. UU Tax Amnesty dapat menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.
Menanggapi hal itu, pengamat dari Center For Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai gugatan terhadap Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau Tax Amnesty karena kurangnya soliasisasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat tentang kebijakan tersebut.
“Saya kira sebagian besar itu disebabkan ketidakpahaman pada sistem, teknis, dan praktik perpajakan. Inilah kalau pembahasan kemarin kurang terbuka pada partisipasi publik,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (13/6/2016).
Menurut Yustinus, istilah pengemplang pajak ini merupakan asumsi, sehingga pemerintah harus menklarifikasi lebih lanjut apa yang dimaksud pengemplang pajak dalam kebijakan Tax Amnesty.
“Jika kebijakan UU Tax Amnesty tidak adil, bukannya selama ini yang jadi sasaran wajib pajak yang itu-itu saja dan malah tidak adil? Tax Amnesty berpotensi memperluas wajib pajak (WP) dan basis pajak, sehingga beban pajak per WP akan lebih ringan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Yustinus meminta kepada pemerintah agar dalam pembahasan kebijakan Tax Amnesty agar mengajak semua pihak dari kalangan pengusaha maupun kalangan kalangan dari buruh.
Sehingga, kebijakan Tax Amnesty menjadi adil bagi semua pihak yang tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian Indonesia.
“Selama ini pembahasan Tax Amnesty kurang partisipatif, dan sekarang memang baru akan dimulai secara masif,” pungkasnya.
Sumber: tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar