PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingar bingar persoalan pengampunan pajak atau tax amensty (TA) yang sebentar lagi akan diterapkan sudah ramai diperbincangkan. Berbagai pendapat mencuat, pro dan kontra pun tidak dapat dihindari. Lantas apa sebenarnya keuntungan dari adanya tax amnesty.
Bagi yang belum tahu, tax amnesty adalah pengampunan pajak bagi wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah.
Pemerintah saat ini memberi kesempatan bagi wajib pajak atau masyarakat yang memiliki harta kekayaan di luar negeri dengan tujuan untuk menghindari biaya pajak. Demikian yang disampaikan oleh Kasi Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau Mariyaldi saat ditemui Riau Pos, Selasa (12/7).
Dikatakannya tax amnesty merupakan sebuah peluang dan kesempatan bagi wajib pajak yang selama ini menyimpan harta kekayaan di luar negeri.
Dijelaskannya ada dua jenis pengampunan pajak yang akan diberlakukan. Yang pertama ialah aset repatriasi. Maksudnya adalah wajib pajak yang memilih untuk menyimpan uangnya di negara lain untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia berdasarkan aturan sebelumnya.
Sedangkan yang kedua ialah aset deklarasi, yakni wajib pajak yang memiliki aset di dalam negri ataupun di luar negeri.
Untuk keduanya aset yang dilaporkan ke DJP akan dikenakan biaya tebusan yang sangat murah. Yakni sebesar 2 persen untuk aset repatriasi dan 4 persen untuk aset deklarasi.
‘’Untuk menghindari pajak banyak masyarakat meletakan uangnya di luar negeri. Ketika uang itu masuk lagi ke Indonesia kami tidak kenakan pajak. Istilahnya kami kenakan biaya tebusan yang sangat murah yakni sebesar 2 persen saja,” terang Mariyaldi.
Sedangkan untuk wajib pajak yang memiliki aset di dalam negeri akan tetapi belum melaporkan asetnya kepada negara maka saat ini juga akan diberikan pengampunan pajak.
Hal itu tentunya sangat menguntungkan bagi wajib pajak. Karena selain mendapatkan pajak yang sangat ringan aset yang dimiliki menjadi legal dan diakui oleh negara.
Sumber: riaupos.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar