JAKARTA – Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang hari ini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak, diminta pelaksanaan kebijakannya agar tidak dulu berlaku. Padahal, seperti diketahui jadwal pelaksanaan kebijakan Tax Amnesty dijadwalkan berlaku dalam hitungan beberapa hari lagi yakni 18 Juli 2016.
Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso meminta kepada MK agar adanya putusan sela (interim meascure). Putusan ini merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perdata.
“Kami meminta adanya putusan sela, yakni putusan antara sebelum akhir di Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan secara hukum berlakunya UU Tax Amnesty atau pemberian penghapusan pengampunan pajak sampai dengan adanya keputusan (hukum),” ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Dengan begitu, kata Sugeng, nantinya MK bisa saja memerintahkan agar Menteri Keuangan (Menkeu) agar lebih dulu tidak menerbitkan surat resmi berlakunya UU Tax Amnesty hingga putusan pengadilan keluar.
“Memerintahkan Menkeu tidak terbitkan surat UU Tax Amnesty sampai adanya putusan pengadilan,” tuturnya.
Sekadar informasi, Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara resmi menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi pada pagi tadi.
Gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso sebagai perwakilan seluruh pihak tersebut untuk menyampaikan gugatan ke MK. Gugatan tersebut berbentuk permohonan uji materi atau pemeriksaan (judicial review) atas UU nomor 11 tahun 2016 mengenai UU Tax Amnesty.
Setidaknya ada 11 pasal yang digugat dan harus diuji atau judicial review antara lain pasal 1 ayat (1) dan (7), pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar