JAKARTA – UU Pengampunan Pajak telah disahkan, aliran dana repatriasi pun diprediksi akan mengucur deras masuk ke berbagai instrumen yang telah dipersiapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, ketika melakukan pembahasan bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan bahwa terdapat potensi aliran dana repatriasi yang masuk ke Indonesia hingga Rp2.000 triliun. Aliran dana ini akan digunakan untuk sektor infrastruktur.
Namun, saat ini, setelah UU Pengampunan Pajak tersebut disahkan, Bambang merevisi target tersebut. Bambang pun menargetkan dana yang masuk tanpa batas demi tercapainya program pengampunan infrastruktur.
“Ya target repatriasi ya sebanyak mungkinlah,” kata Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (14/7/2016).
Senada dengan Bambang, sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga menargetkan aliran dana repatriasi mengucur deras tanpa adanya batasan target. Target sebelumnya sebesar Rp2.000 triliun pun diharapkan dapat terlampaui.
“Targetnya sebanyak mungkin,” kata Ken saat ditemui di Gedung DPR usai rapat RAPBN 2017 dengan Badan Anggaran pada Rabu, 13 Juni lalu.
Saat ini, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan turunan dari UU Pengampunan Pajak. Dengan adanya aturan turunan yang akan terbit melalui Peraturan Menteri Keuangan ini, bank persepsi akan siap untuk menghadapi derasnya kucuran dana repatriasi yang akan masuk ke Indonesia.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar