Banyak kalangan yang menilai penunjukan 7 bank persepsi untuk menampung uang tebusan yang berasal dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty memicu rasa iri di kalangan perbankan.
Namun buru-buru Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro membantahnya, menurutnya bank yang ditunjuk nantinya akan bertambah. Untuk tahap awal, pemerintah telah menunjuk tujuh bank, yang terdiri dari empat bank pemerintah dan tiga bank swasta yang bertugas sebagai bank persepsi.
“Enggak. Banknya banyak kok yang masuk. Kalau bank persepsi untuk uang tebusan bank persepsi yang ada sekarang, semuanya. Untuk yang repatriasi utamanya buku III, buku IV yang berbadan hukum di Indonesia, udah itu,” kata Menkeu Bambang saat ditemui di Kantor Menko Ekonomi, Kamis (14/7/2016).
Menkeu Bambang pun berpesan kepada para bank tersebut untuk tidak melakukan perang suku bunga, ketika menarik dana tebusan tersebut. “Ya kita minta jangan, gitu aja, ya yang pasti dimonitor, tidak harus dengan rebutan, karena kebanyakan kan tidak harus lari ke bank. Banyakan ke instrumen-instrumen keuangan. Gitu ya,” tandasnya.
Adapun ketujuh bank pemerintah yang dimaksud, yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk.
Sementara tiga bank swasta adalah PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, PT Bank Danamon Tbk, dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Tbk.
Sumber: INILAH
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan