
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menyatakan, untuk pendaftaran program tax amnesty bisa dilakukan di mana saja mulai besok, setelah PMK-nya keluar. Pendaftarannya bisa dilakukan di bank-bank persepsi (bank yang ditunjuk pemerintah untuk menampung dan menerima dana repatriasi dan uang tebusan tax amnesty) selain di Kantor Pajak Pratama (KPP).
Bahkan, kata dia, di perbankan yang sudah ditunjuk pemerintah tersebut, para peserta tax amnesty bisa mendapat pelayanan khusus seperti nasabah prioritas yang memiliki tabungan dalam jumlah besar.
“Oh iya, pasti mereka dilayani dengan baik. Kayak nasabah-nasabah prioritas yang nabungnya gede-gede itu lho. Kan daftarnya enggak cuma bisa di KPP saja tapi bisa di perbankan persepsi,” kata Ken di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Dengan ditunjuknya bank-bank persepsi tersebut, maka petugas pajak juga akan ada yang bertugas di sana berdampingan dengan petugas perbankan yang sehari-harinya melayani nasabah. Hal ini tentunya akan mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan permohonan atau pun hanya meminta informasi seputar pengampunan pajak.
“Di sana akan ada satu pegawai pajak yang melayani, jadi masyarakat mudah menjangkau,” kata dia.
Mereka, kata Ken, akan diberikan pembekalan khusus sebelum bertugas agar dari segi pengetahuan dan pelaksanaan prosedur, mereka dapat melayani dengan baik.
“Pegawainya kami bekali khusus sebelum bertugas. Pokoknya itu sudah kami siapkan semuanya,” pungkasnya.
Sumber: sindonews.com
Penulis : Disfiyant Glienmourinsie
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar