Tagih Pajak Google, Rudiantara: Enggak Ada Istilah Nyerah

google

Pontianak – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan akan terus mengupayakan menagih kewajiban pajak perusahaan mesin pencari, Google. “Saya akan mendukung terus, enggak ada istilah nyerah,” ujarnya di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa, 18 Oktober 2016.

Rudiantara mengaku tak tahu pasti apa alasan Google sulit memenuhi kewajiban pajaknya. “Saya enggak tahu kenapa, ya namanya juga orang bisnis, kalau mereka bisa enggak bayar pajak kenapa harus,” katanya.

Rudiantara mengatakan hingga kini belum bertemu lagi dengan pihak Google, setelah terakhir dilakukan pertemuan dengan perwakilan Google Asia-Pasifik. Komunikasi terakhir juga dilakukan pemerintah dengan mengirimkan surat pemeriksaan atas Google Indonesia kepada perusahaan induknya, Google Singapura. Namun surat permintaan tersebut ditolak.

“Saya awam tentang pajak tapi saya baca suratnya, tapi legal council mereka sampaikan maksudnya bukan menolak seperti yang kita pikirkan,” katanya.

Rudiantara mengaku telah menyampaikan langsung kepada pihak Google jika ingin berbisnis di Indonesia, maka harus mau membayar pajak. Namun, soal mekanisme pembayaran dan jumlah besaran tarif yang dikenakan, dia serahkan sepenuhnya kepada otoritas pajak. Sehingga koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak pun terus dilakukan.

“Saya bilang kalau ada niat buat settlement ayo duduk sama-sama, saya akan ajak terus,” ucapnya lagi.

Google diketahui tidak mendaftarkan diri menjadi badan usaha tetap (BUT) di Indonesia meski memperoleh pendapatan di Indonesia. Google, yang tidak terdaftar sebagai BUT, menyulitkan pemerintah menagih pajak kepada perusahaan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama sebelumnya mengatakan pihaknya sedang mengkaji tunggakan pembayaran pajak Google yang ditaksir Rp 5,5 triliun dalam lima tahun.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: