Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty. Salah satu keuntungannya, pajak Wajib Pajak (WP) yang seharusnya terutang dihapuskan.
Namun ternyata, WP harus jujur saat mengikuti tax amnesty. Pasalnya, jika setelah periode pengampun pajak berakhir lalu pihak pajak menemukan data atau informasi mengenai harta yang belum terungkap dari WP yang ikut program tax amnesty, WP harus siap membayar denda.
“Kalau anda ikut amnesty, lalu ketahuan, akan dikenakan pajak sesuai UU PPh ditambah denda 200 persen,” papar Senior Tax Patner RSM Indonesia Sentot A Priyanto di Kantor RSM Indonesia, Kamis (14/7/2016).
Dia menilai, denda tersebut diberikan karena dianggap sudah dikasih kesempatan tapi masih tidak memberikan data yang tidak sesuai.
Sementara itu, lanjutnya, bagi WP yang tidak ikut program tax amnesty, jika setelah periode tax amnesty berakhir lalu pihak pajak menemukan data harta yang belum terungkap, harta tersebut akan diperhiyungkan sebagai tambahan penghasilan pada saat data ditemukan.
“Dan dikenakan pajak dan sanksi sesuai dengan UU PPh dan KUP yang berlaku,” cetusnya.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan