Yakinlah, MK Tak Akan Kabulkan Uji Materi UU Tax Amnesty

32032-pengertian2btax2bamnesty

Ketua DPR RI Ade Komarudin mengungkapkan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan uji materi atas  Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang diajukan oleh Yayasan Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Rabu (13/7). Alasannya, UU Tax Amnesty dibuat demi kepentingan besar bangsa dan negara.

“Saya yakin gugatan tersebut tidak akan dikabulkan MK,” kata Ade usai menerima Duta Besar Amerika Serikat, Robert Blake, di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (14/7).

Akom -sapaan Ade- mengatakan, keyakinannya didasari pemahaman majelis hakim MK atas hal yang harus dilakukan negara ketika sedang mengalami kesulitan sumber keuangan. “Mereka juga memikirkan negeri ini,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Dia menambahkan, permohonan uji materi memang dibenarkan secara konstitusi. Hal itu juga sebagai cerminan kehidupan  berbangsa dan bernegara secara demokrasi.

Namun, Akom juga mengingatkan bahwa tax amnesty hanya salah satu cara menambah sumber keuangan negara. Sebab, belum tentu defisit keuangan negara bisa sepenuhnya tertutup oleh dana dari tax amnesty.

“Jangan dipikir dengan tax amnesty jadi bagus semuanya. Belum tentu,” ujarnya

Akom pun mengatakan, menggugat tax amnesty bukanlah solusi. Meski demikian ia mengakui bahwa setiap warga negara berhak mengajukan uji materi. “Ini negara demokrasi,” pungkasnya.(fas/jpnn)

Sumber: JPNN

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: