Tax Amnesty, Pidana 5 Tahun bagi Pembocor Data Pajak

tax4

Undang-Undang (UU) Tax Amnesty menjamin data wajib pajak (WP) tidak akan bocor. Bahkan, UU ini mengatur sanksi tegas bagi pihak yang membocorkan data WP.

“Yang membocorkan data wajib pajak bakal kena pidana lima tahun,” tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Selain menjamin kerahasiaan data wajib pajak, UU tersebut juga menegaskan jika data tersebut sampai bocor, maka tidak bisa dijadikan dasar untuk kasus hukum.

“Yang dibawa WP tidak bisa dijadikan dasar penuntutan dan penyelidikan. Data itu juga tidak bisa diminta oleh siapapun dan tidak bisa diberikan kepada siapapun,” kata dia.

Hal ini dilakukan demi memberikan kenyamanan kepada wajib pajak yang akan mendeklarasikan asetnya untuk mendapatkan fasilitas tax amnesty.

“Ini adalah masalah psikologis. Kalau mereka (wajib pajak) ragu, saya akan jelaskan dalam forum-forum kecil,” ucap dia.

Sumber: OKEZONE

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: