Undang-Undang (UU) Tax Amnesty menjamin data wajib pajak (WP) tidak akan bocor. Bahkan, UU ini mengatur sanksi tegas bagi pihak yang membocorkan data WP.
“Yang membocorkan data wajib pajak bakal kena pidana lima tahun,” tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Selain menjamin kerahasiaan data wajib pajak, UU tersebut juga menegaskan jika data tersebut sampai bocor, maka tidak bisa dijadikan dasar untuk kasus hukum.
“Yang dibawa WP tidak bisa dijadikan dasar penuntutan dan penyelidikan. Data itu juga tidak bisa diminta oleh siapapun dan tidak bisa diberikan kepada siapapun,” kata dia.
Hal ini dilakukan demi memberikan kenyamanan kepada wajib pajak yang akan mendeklarasikan asetnya untuk mendapatkan fasilitas tax amnesty.
“Ini adalah masalah psikologis. Kalau mereka (wajib pajak) ragu, saya akan jelaskan dalam forum-forum kecil,” ucap dia.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan