Darmin Miliki Tips Lawan Penggugat Tax Amnesty

12

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tim lintas kementerian akan dibentuk pemerintah untuk menghadapi Judical Review atau uji materi terkait Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang dilakukan oleh sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Untuk membicarakan pembentukan tim pemerintah sehubungan dengan adanya permohonan (judicial) review terhadap undang undang tax amnesty. Tentu kita harus membentuk tim yang terdiri dari kementerian kementerian utama,” kata Darmin saat ditemui di kantornya, Kamis (14/7/2016).

Meski begitu mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini mengatakan belum meresmikan tim ini, lantaran masih dalam tahap pembahasan dan perundingan ditingkat kementerian.

“Kita belum formalkan betul, tapi tadi sudah kita bicarakan tadi yak an. Ada terutama dari Keuangan sama Kumham di tingkat menterinya, tapi

tetap aka nada semacam sejumlah kementerian yang akan menjadi pengarah dan memonitor juga. Di bawah itu juga ada tim eselon satu, rencananya ada dari Sekneg, ada

dari Polhukam, ada dari beberapa kementerian yang terkait,” ujarnya.

Selain itu kata Darmin, pemerintah juga akan mempersiapkan saksi-saksi yang kompeten yang mengerti betul akan UU Tax Amnesty ini dan juga akan melakukan diskusi-diskusi terkait dengan sejumlah stakeholder.

“Kita juga mulai membicarakan seperti apakah review yang diajukan,

kemudian juga kita juga bicarakan calon calon saksi ahli dan mungkin

kita akan membentuk beberapa Focus Group Discussion (FDG) untuk itu,” katanya.

“Intinya ya kita yang namanya judicial review itu kan hak warga negara, dan kita ya harus menanggapinya dengan baik dan serius. Walaupun kita percaya ini suatu undang undang yang merupakan kepentingan nasional

Jadi kita persiapkan dengan baik walaupun kita sangat percaya ini

suatu kebijakan yang sangat penting bagi kepentingan nasional, kita juga ingin nantipembahasannya tidak terlalu berlarut larut, dan itu bergantung MK,” tandasnya.

Sumber: INILAH

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: