Legislator Sesalkan Pemerintah Jalani Rapat Tax Amnesty Secara Tertutup

16

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Ecky Awal Muharam mengaku kecewa atas pembahasan undang-undang (UU) Tax Amnesty dalam rapat yang digelar di DPR secara tertutup. Alhasil, menurutnya, ada pembahasan penting tertentu yang harus diketahui publik dalam rapat tersebut.

“Sebagai sikap partai politik dan anggota Komisi XI DPR. Saya menyesalkan, proses pembahasan tax amnesty itu dalam rapat kondisi tertutup, saya yang termasuk mendorong perusahaan terbuka, karena menyangkut kepentingan orang banyak,” tutur Ecky, ditemui dalam diskusi ‘Ada Apa di Balik UU Tax Amnesty’, di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

Seringnya rapat tax amnesty dijalankan dengan tertutup, menurut Ecky, memicu perdebatan di publik hingga saat ini. Munculnya gugatan sangat wajar, karena banyak kejanggalan yang ditemukan.

“Jadi tiba-tiba publik kaget, tahu-tahu sudah ada UU tax amnesty, jadi seharusnya tidak ada lagi perdebatan soal tax amnesty,” jelas Ecky.

‎Ecky menggarisbawahi, sangat tidak adil jika masyarakat kecil selalu membayar pajak dengan teratur. Namun, dari sisi lain justru pengemplang pajak kebanyakan diberi keistimewaan.

“Kalau kita lihat kontibusi terbesar pajak adalah dari PPN yang kebanyakan dari rakyat kecil, sekarang kita lihat di sisi lain ada sekitar 60 ribu orang yang memiliki aset di luar negeri, sebanyak Rp11 ribu triliun asetnya belum dilaporkan. Menurut UU pajak mereka pasti sudah salah,” cetus Ecky.

Ecky melihat, keadaan itu mencerminkan jika banyak kejahatan yang dilindungi dari UU tax amnesty, baik transaksi data korupsi, pencucian uang, maupun tindak pidana yang lain. Bayangkan saja, dalam UU tax amnesty, ‎ada pasal yang menyebutkan bahwa peserta tax amnesty tidak boleh diketahui secara jelas identitasnya, dan tidak bisa digunakan sebagai alat untuk persidangan.

“Ini menurut Bank Indonesia (BI) lho ya, sebagian besar aset yang dideklarasikan adalah illicit transaction (transaksi ilegal), atau transaksi yang tidak halal, itu merupakan pelanggaran UU, bisa korupsi, penyelundupan dan pencucian uang,” pungkas Ecky.

Sumber: METROTV

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: