Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bakal berlaku hingga 31 Maret 2017. Ini terbagi atas tiga periode, yakni Juli-September 2016, Oktober-Desember 2016 dan Januari-Maret 2017.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan, peserta pengampunan pajak lebih banyak memilih periode pertama.
“Para peserta itu banyak ikut di periode 1,” ungkap Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Faktor pendorongnya adalah tarif tebusan yang memang jauh lebih rendah. Di samping itu, banyak masyarakat yang memang sudah menunggu kebijakan tersebut, sehingga tidak butuh lama untuk mengajukan permohonan.
“Kalau ada yang masuk pada periode kedua, itu tidak akan terlalu banyak. Bahkan untuk periode ketiga itu relatif kecil. Orang yang ikut di periode ketiga itu mungkin yang terlambat atau tidak sempat saja di periode awal,” paparnya.
Maka dari itu, Bambang optimistis, target tambahan penerimaan pajak yang sebesar Rp 165 triliun di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 akan tercapai.
“Jadi Rp 165 triliun itu tetap jadi target 2016. Kalau pada 2017 itu ada yang masuk dianggap semacam tambahan untuk penerimaan pajak di luar target,” ujar Bambang.
Sumber: DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan