Surabaya. Pemerintah membawa kabar baik bagi sejumlah bank besar. Pemerintah memperluas bank persepsi atau bank penampung dana pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi 15 bank dari sebelumnya hanya tujuh bank. Penambahan jumlah peserta bank persepsi ini dipastikan akan lebih mengencerkan likuiditas perbankan dan berpotensi menarik dana tax amnesty lebih besar.
Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, seluruh bank besar atau yang masuk kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) BUKU III dan IV akan masuk daftar bank persepsi. Namun, di tahap awal, pemerintah hanya akan menetapkan 15 bank persepsi.
Meski membuka keran lebar bagi bank besar, pemerintah menetapkan sejumlah aturan maun agar bank bisa mendapatkan predikat bank persepsi. Salah satu syarat bank persepsi adalah mempunyai layanan rekening dana nasabah (RDN) yang berfungsi menampung data tax amnesty di pasar saham. “Ke depannya akan dibuka disemua bank BUKU III dan IV,” ujar Muliaman menjawab pertanyaan KONTAN , Jumat malam (15/7).
Sebagai informasi, saat ini ada sembilan bank yang tercatat sebagai bank administrator RDN, Yakni Bank Central Asia (BCA), CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia (BRI), BCA Syariah, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sinarmas, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Presiden Joko Widodo menegaskan, aliran dana dari kebijakan pengampunan pajak diharapkan bisa menggemukkan likuiditas perbankan. Dengan likuiditas bertambah. Kemampuan bank untuk menyalurkan kredit akan semakin meningkat.
“Tax amnesty ini saya akan awasi sendiri, jadi nanti akan dibentuk satuan tugas (task force) untuk mengawasi dana,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, ada tujuh bank konvensional yang sudah mendapatkan mandate untuk menampung potensi dana jumbo ini. Diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Danamon, dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Penulis : Galvan Yudistira
Sumber: Harian Kontan , 18 Juli 2016
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar