PMK Tax Amnesty Terbit Hari Ini

JAKARTA. Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan teknis yang merupakan turunan dari Undang-udang Pengampunan Pajak yang berisi tentang empat poin pokok.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dia telah meneliti dan menyetujui berbagai konsideran dalam regulasi bertajuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Karena itu, menurutnya, aturan itu segera diterbitkan dalam satu hingga dua hari ke depan.

Dia mengatakan, PMK itu akan mengatur tentang tata cara pelaksanaan pengampunan pajak, penetapan bank persepsi, tata cara investasi dari dana repatriasi, serta pendelegasian wewenang ke jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Saya sudah cek dan besok akan keluar peraturannya,” ujarnya, Rabu (13/7).

Dia mengatakan, jajarannya memang akan memfokuskan perhatian untuk menyukseskan pelaksanaan pengampunan pajak ini sehingga sekitar 60% petugas akan dikerahkan untuk menangani berbagai hal yang berkaitan dengan tax amnesty.

Untuk menjamin kerahasiaan data peserta pengampunan pajak, pihaknya telah melakukan bimbingan teknis bagi petugas DJP termasuk mengatur tentang seragam serta perangkat komunikasi yang boleh digunakan oleh petugas untuk menghindari terjadinya kebocoran data.

“Untuk sosialisasi, rencananya pekan depan kami sudah mulai meenggelar penyuluhan yang dimulai dari Surabaya, Jawa Timur. Ada rencana Presiden juga akan melakukan sosialisasi tapi itu tergantung pihak Istana,” tuturnya.

Disinggung mengenai penerimaan pajak hingga Juni 2016, Ken mengatakan pihaknya optimistis bisa mencapai target yang dibebankan dalam APBNP 2016. Optimisme itu bisa dilihat dari pajak nonmigas yang tumbuh 30% dibandingkan capaian tahun lalu.

“Kalau harga migas kan tergantung pasar bukan dari kita. Harganya, saat ini turun 50% dibandingkan tahun lalu karena itu makanya penerimaan pajak dari migas turun,” terangnya.

Hingga Juni 2016, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp458,2 triliun atau 33,8% dari target Rp1.546,7 triliun yang terdiri dari Pph non migas sebesar Rp269,5 triliun atau 32,9%, Pph migas Rp16,3 triliun atau 35,4%, PPN dan PPNBM sebesar Rp167,7 triliun atau 35,4%, PBB Rp700 miliar atau 4% dan pajak lainnya sebesar Rp4 triliun atau 53,7%.

Sumber : Bisnis.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

Sumber : pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar