TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menghimbau agar pengusaha segera merepatriasi dananya ke dalam negeri.
Hipmi mengimbau agar pengusaha memanfaatkan momentumtax amnesty untuk “membersihkan” asetnya melalui tax amnesty. Hipmi mengingatkan, pintu rahmat tax amnesty ada batas waktunya.
“Seperti ramadhan lalu, pintu rahmat tax amnesty ini ada batas waktunya. Yang punya duit di luar cepat-cepat balikin ke dalam negeri untuk memperkuat sektor keuangan dan menggeliatkan sektor ril,” ujar Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Bahlil mengatakan, tax amnesty merupakan pintu rahmat bagi pengusaha untuk membersihkan aset dari toxit kelalaian membayar pajak.
Sebab itu, pintu rahmat tax amnesty mesti dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pengusaha. Bahlil mengatakan, tax amnesty memberi rahmat hanya sembilan bulan.
Bila, dalam sembilan bulan itu, pemilik aset diluar negeri merepatriasi dananya ke dalam negeri akan mendapat tax amnesty.
Namun, bila dalam sembilan bulan itu pemilik aset diluar negeri tidak merepatriasi dananya maka pintu rahmat tertutup dan siap-siap dikenai sanksi atau keluar dari Indonesia.
Sumber: tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar