Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menekankan pada para bank persepsi yang nantinya menjadi pintu masuk dan penampung masuknya dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty untuk tidak bermain-main dengan dana triliunan tersebut.
Pasalnya, kata Bambang jika nanti ketahuan ada pelanggaran, seperti pengalihan dana ke luar negeri maka pihaknya telah menyiapkan sanksi yang tak tanggung-tanggung.
“Kalau ada pelanggaran, mereka coba main-main, dengan mengalihkan ke instrumen yang berbau ke luar negeri, atau ke luar negeri sebentar saja, maka akan ada sanksi, bisa terminsasi langsung atau bisa langsung ada dendanya,” kata Bambang dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).
Peringatan ini juga bagi bank-bank dengan kepemilikan asing yang beroperasi dan memenuhi persyaratan untuk menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi. Salah satu syarat yang harus dipenuhi bank asing tersebut yakni harus ada pernyataan dari pemilik saham di luar negeri, bahwasanya mendukung program tax amnesty di Indonesia.
Dia meminta, bank asing untuk tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan upaya Pemerintah dalam menerapkan kebijakan tax amnesty dan repatriasi.
“Artinya kalau mereka di satu sisi mau ikut jadi bank persepsi, tapi di sisi lain masih membujuk WNI agar simpan duitnya di sana melalui fasiltias private banking, maka kita tidak segan-sega mencoret bank tersebut, dan memberikan rekomendasi ke OJK untuk menghukum bank tersebut,” jelas Bambang.
Asal tahu saja, saat ini ada sebanyak 19 bank yang memenuhi syarat menjadi bank persepsi khusus tax amnesty, yang mana 18 di antaranya telah menyatakan kesiapan
Sumber : Metrotvnews
Penulis: Suci Sedya Utami
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan