Begini Alur Pelaksanaan Pengampunan Pajak

ilustraipajak2

Program Pengampunan Pajak mulai berjalan. Meski tak menyebut nominalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, beberapa wajib pajak di Jakarta dan Jawa Barat sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Bagi wajib pajak yang berminat memanfaatkan pengampunan pajak ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menjelaskan alur pelaksanaan pengampunan pajak.

Pertama, wajib pajak datang ke helpdesk amnesti pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tempat tertentu untuk mendapatkan informasi selengkapnya tentang syarat, kelengkapan, dan cara pengisian Surat Pernyataan Harta (SPH).

Kedua, wajib pajak menghitung dengan benar dan melunasi uang tebusan di bank persepsi menggunakan e-billing.

Ketiga, wajib pajak mengisi dan menyiapkan kelengkapan SPH.

Keempat, wajib pajak menyampaikan SPH ke KPP atau tempat tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Kelima, barulah Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Adapun alur berikutnya yaitu, setelah wajib pajak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak, wajib pajak kemudian membuka rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

Pengalihan dana oleh wajib pajak dilakukan melalui bank persepsi yang berada di dalam wilayah Indonesia dan/atau cabang dari bank persepsi yang berada di luar wilayah Indonesia.

“Cabang bank persepsi yang berada di luar negeri harus memindahkan dana ke wilayah Indonesia paling lambat hari kerja berikutnya,” tulis DJP melalui keterangan resmi kepada media, Selasa (19/7/2016).

Selanjutnya, bank persepsi menyampaikan laporan kepada DJP atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana oleh wajib pajak.

Sumber : KOMPAS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: