Pemerintah Didesak Revisi Aturan Bank Penadah Dana Tax Amnesty

Pemerintah Didesak Revisi Aturan Bank Penadah Dana Tax AmnestyJAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang bank persepsi penampung dana repatriasi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty. Pasalnya, daftar bank persepsi yang ditentukan Kemenkeu berpotensi membuat Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi lebih memilih bank asing ketimbang bank BUMN atau bank nasional lainnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini belum terlambat untuk pemerintah merevisi kembali peraturan yang mengatur tentang bank persepsi penampung dana tax amnesty tersebut.

“Kalau kita hanya menggunakan (bank) besar, buat apa kita repot-repot menjadikan ini momentum untuk membangun perbankan. Saya kira sebaiknya direvisi (PMK soal bank persepsi). Belum terlambat untuk melakukan itu,” katanya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Yustinus menilai, alasan pemerintah yang memasukkan bank asing sebagai salah satu bank persepsi agar peserta tax amnesty nyaman pun tidak pas. Pemerintah seharusnya bisa memastikan bahwa perbankan nasional juga bisa membuat para peserta tax amnesty merasa nyaman.

“Dan alasan mereka agar (peserta tax amnesty) lebih nyaman juga tidak pas. Toh kita juga harus memastikan ini bisa juga dibuat nyaman. Negara harus berdaulat, jadi tidak pas,” imbuh dia.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru mengakomodir kepentingan seperti itu. Perbankan nasional patut diberikan prioritas terlebih dahulu untuk menampung dana-dana tersebut.

“Kita harus pastikan bank-bank BUMN siap melayani mereka dengan baik. Toh ini belum dicoba, saya pikir bagusnya dicoba dulu, lalu baru dievaluasi. Jangan terburu-buru untuk mengakomodir kepentingan seperti itu,” tandasnya.

Sumber : Sindonews.com

Penulis : Lily Rusna Fajriah

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: