
Jakarta -Program tax amnesty atau pengampunan pajak sudah dimulai sejak kemarin, Senin (18/7/2016). Program ini akan berlangsung selama 9 bulan hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode yang masing-masing periode berlangsung selama 3 bulan.
Pembagian periode tersebut juga diikuti dengan kenaikan tarif tebusan secara bertahap. Tarif tebusan pada periode pertama (Juli-September) sebesar 2%, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 3%, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017).
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Nurihwan mengatakan wajib pajak mulai datang untuk mencari informasi soal tax amnesty.
“Kalau sekarang orang masih bertanya-tanya dan berhitung. Sudah mulai ke helpdesk nanya-nanya cara teknis. 30 menitan tergantung kompleksitas harta dia. Respons masyarakat bagus,” tutur Nurihwan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).
Dirinya memperkirakan bahwa puncak kepadatan peserta tax amnesty terjadi pada September 2016. Hal ini dikarenakan pemberlakuan tarif tebusan sebesar 2% berakhir pada akhir September 2016.
“Biasanya ramai pas September karena batas terakhir tarif 2% kan. Saya yakin kalau akhir-akhir hari libur kita masuk,” kata Nurihwan.
Sumber : detik.com
Penulis : Ardan Adhi Chandra
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar