
Jakarta. Awal pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai masih sepi peminat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di hari perdana pelaksanaan pada 18 Juli 2016, baru sebanyak 11 wajib pajak yang membayar uang tebusan ke DJP dari 149 pelapor.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengakui, para pengusaha dan wajib pajak memiliki animo yang cukup besar terhadap pelaksanaan pengampunan pajak. Namun sebagian besar pengusaha dan wajib pajak saat awal pelaksanaan masih sebatas konsultasi dan pendalaman kebijakan tersebut.
“Kami melihat secara keseluruhan respons masyarakat sangat positif. Kalau kemarin tanggal 18 (Juli 2016) relatif sepi karena semuanya baru konsultasi dulu ke DJP untuk mengetahui mekanismenya seperti apa,” ujar Hariyadi, di Kantor Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Jalan Tebet Barat Dalam Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Pengusaha menganggap penting kebijakan pengampunan pajak ini. Sebab menurutnya, kebijakan tersebut mampu mendorong perekonomian nasional sehingga turut mendongkrak dunia usaha. Ujungnya nanti memiliki dampak terhadap perbaikan aktivitas perekonomian.
Menurut Hariyadi, Apindo siap untuk mendukung langkah pemerintah dalam mendorong para pengusaha dan wajib pajak ikut program pengampunan pajak. Haryadi mengatakan, dalam beberapa hari hingga minggu depan Apindo akan menggelar sosialisasi pengampunan pajak di Gedung Dhanapala Kemenkeu.
“Sosialisasi ini untuk lebih mengenalkan kepada masyarakat tentang pentingnya pengampunan pajak. Kita akan lihat, selama empat hari ke depan pertemuan itu. Kita akan ukur seberapa besar minatnya masyarakat dan teman-teman atas pengampunan pajak ini,” pungkas Hariyadi.
Sumber : metrotvnews.com
Penulis : Husen Miftahudin
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar