
JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, organisasinya menargetkan agar para pengusaha mau berpartisipasi dalam program amnesti pajak di periode tiga bulan pertama pada Juli-September 2016.
“Apindo betul-betul mengampanyekan agar orang mau ikut (amnesti pajak) yang tiga bulan pertama. Karena itu yang menentukan keberhasilan confidence kita terhadap ekonomi kita ke depannya seperti apa,” kata Hariyandi di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Menurut dia, apabila partisipasi masyarakat yang ikut amnesti pajak dan dana yang masuk ke Indonesia berjumlah signifikan di periode pertama, bisa membalikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai melambat pada semester satu 2016 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dia mengatakan Apindo optimistis dengan program amnesti pajak bisa terlaksana pada tiga bulan pertama. “Kita juga berharap dana yang besar-besar masuknya di tiga bulan pertama,” ujar dia.
Bahkan Apindo sudah mengagendakan kampanye pelaksanaan program amnesti pajak selama lima hari dengan dua sesi dalam sehari untuk mengajak pengusaha berpartisipasi pada periode pertama.
“Selama lima hari pertemuan itu kita akan lihat untuk mengukur seberapa besar minat mereka,” tutur Hariyadi.
Selain itu, lanjut dia, keuntungan mengikuti program amnesti pajak pada tiga bulan pertama juga bisa mengantisipasi gugatan judicial review terhadap UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi.
“Apindo yang paling penting kampanyekan tiga bulan pertama semua, nanti kalau keputusan MK keluar seperti apa, yang penting duit sudah masuk semua,” ucap Hariyadi.
Tata cara pembayaran uang tebusan program amesti pajak berdasarkan tarif dikali harta bersih tambahan atau yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan terakhir.
Melalui UU amesti Pajak, untuk tarif bagi harta yang direpatriasi ke Indonesia dikenakan 2 persen untuk periode I sejak berlakunya UU sampai akhir bulan ketiga. Kemudian, tarif 3 persen untuk periode II (bulan keempat berlakunya UU sampai 31 Desember 2016) dan 5 persen untuk periode III (1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017).
Sedangkan wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa memindahkan harta ke dalam negeri akan dikenai tarif penebusan 4 persen, 6 persen, dan 10 persen dengan periode-periode yang sama.
Sumber : okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar