Apindo Yakin Tax Amnesty Mampu Bangkitkan Ekonomi RI

Jakarta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty mampu membangkitkan gairah perekonomian dalam negeri. Kondisi ini bakal menggairahkan dunia usaha mengingat dalam beberapa tahun terakhir kondisi ekonomi Indonesia cenderung lesu.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengakui, sepanjang 2015 kondisi ekonomi Indonesia mengalami pelambatan yang cukup signifikan. Bahkan dampak tersebut masih terasa hingga kuartal pertama tahun ini.

“Tahun lalu properti turun, sektor makanan dan minuman yang seharusnya bisa men-drive (mendorong pertumbuhan ekonomi) tapi kenyataannya stagnan. Januari dan Februari memang naik, tetapi Maret turun. Lebaran kemarin naik, tapi tidak signifikan,” ujar Hariyadi dalam diskusi Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Jalan Tebet Barat Dalam Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).

Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak telah memberi angin segar bagi perekonomian nasional di sisi psikologis. Sebab sejak tax amnesty diundangkan, indikator perekonomian dalam negeri tercatat mulai bergeliat.

“Rupiah kami lihat terus menguat, IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) juga tren membaik, Bahkan, ada perusahaan yang disuspensi karena mereka naik terlalu cepat,” paparnya.

Faktor psikologis tersebut membuktikan bahwa dampak dari kebijakan tax amnesty itu mulai diminati masyarakat. Ini terlihat dari sejumlah masyarakat yang menyambangi Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan konsultasi mengenai program tax amnesty.

Meskipun masih sebatas konsultasi, namun Hariyadi menilai hal itu menjadi indikator positif bagi pelaksanaan tax amnesty. Ini berarti masyarakat telah memandang tax amnesty sebagai jalan bagi kebangkitan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penerimaan pajak.

“Artinya kan ini bisa mengurangi defisit kas keuangan negara. Ini jadi momentum kita untuk kembali karena tahun semua merasa pesimis. Secara teknis, dampak psikologis itu penting karena membuat keyakinan terhadap semua orang,” pungkas Hariyadi.

Seperti diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di hari perdana pelaksanaan tax amnesty pada 18 Juli 2016, ada sebanyak 11 wajib pajak yang membayar uang tebusan ke DJP dari 149 pelapor.

Sumber : metrotvnews.com

Penulis : Husen Miftahudin

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar