
Jakarta- Para pengusaha antusias menghadiri sosialiasi program pengampunan pajak (tax amnesty) olek Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis (21/7). Acara yang dihadiri Wapres Jusuf Kalla (JK) ini juga didukung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani membantah anggapan bahwa program tax amnesty bukan “jebakan batman”. “Sosialisasi ini akan kami lakukan supaya masyarakat tidak menganggap bahwa tax amnesty ini adalah jebakan batman, uang masuk, lalu nanti ke depannya dikerjain. Tidak begitu. Sebisa mungkin, sosialisasi kita pasti akan membuat mereka nyaman,” katanya.
Sosialisasi tax amnesty digelar pada 21,22,25,28 Juli dan 1 Agustus 2016. Target pesertanya yakni anggota perusahaan, pedagang dan sejumlah asosiasi. Sosialisasi ini diharapkan bisa dihadiri 2.000 pengusaha skala kecil, menengah, maupun besar, setiap harinya.
Dalam sosialisasi, Apindo menjelaskan kembali kepada para pengusaha seputar tax amnesty mulai dari formulir hingga menjawab berbagai pertanyaan seputar program ini. “Kami harapkan setelah sosialisasi, keesokan harinya mereka bisa ke kantor pajak untuk melaksanakan tax amnesty,” ucapnya.
Dia menambahkan, Apindo juga telah mengimbau asosiasi pengusaha di daerah untuk menggelar sosialisasi tax amnesty. “Pertengahan Agustus mendatang sosialisasi di 33 provinsi,” katanya.
Hariyadi mengatakan, pengusaha diharapkan mau berpartisipasi dalam program amnesti pajak di periode tiga bulan pertama yakni Juli-September 2016. Jika dana masuk ke Indonesia jumlahnya signifikan di periode pertama, akan menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diprediksi melambat pada semester I-2016. “Kita berharap dana yang besar-besar masuknya di tiga bulan pertama,” ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, keuntungan mengikuti program amnesti pajak pada tiga bulan pertama juga bisa mengantisipasi gugatan judicial review terhadap UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK). “Apindo yang paling penting kampanyekan tiga bulan pertama semua, nanti kalau keputusan MK keluar seperti apa, yang penting uang sudah masuk semua,” ucap Hariyadi.
Untuk informasi, melalui UU Amnesti Pajak, tarif bagi harta yang direpatriasi ke Indonesia dikenakan 2 persen untuk periode I sejak berlakunya UU sampai akhir bulan ketiga. Kemudian, tarif 3 persen untuk periode II (bulan keempat berlakunya UU sampai 31 Desember 2016) dan 5 persen untuk periode III (1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017). Sedangkan wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa memindahkan harta ke dalam negeri akan dikenai tarif penebusan 4 persen, 6 persen, dan 10 persen dengan periode-periode yang sama.
Sumber : beritasatu.com
Penulis : Lona Olivia
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar