
Jakarta -Program tax amnesty atau pengampunan pajak sudah dimulai sejak Senin kemarin. Program ini akan berlangsung selama 9 bulan hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode yang masing-masing periode berlangsung selama 3 bulan.
Pembagian periode tersebut juga diikuti dengan kenaikan tarif tebusan secara bertahap. Tarif tebusan pada periode pertama (Juli-September) sebesar 2%, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 3%, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 5% .
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memperkirakan, dana repatriasi akan mengalir deras pada akhir 2016.
“Saya kok lihatnya itu dana masuk dari tax amnesty itu yang besar akan ada di akhir tahun 2016, jadi yang kita lihat akan jumlah besar yang masuk itu di kuartal pertama tahun 2017,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Agus beralasan, pada periode pertama, kebanyakan baru sebatas pendaftaran tax amnesty dan membayar uang tebusan.
“Di awal antara bulan Juli-September ini lebih komitmen daripada peserta tax amnesty mereka melakukan pendaftaran dan membayar uang tebusan tapi mengalirnya dana sendiri itu lebih di akhir tahun dan triwulan pertama 2017,” jelas Agus.
Sumber : detik.com
Penulis : Dina Rayanti
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar