Metrotvnews.com, Jakarta: Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sudah mulai diterapkan secara efektif Senin lalu. Dunia usaha pun sudah mulai memanfaatkannya.
Namun demikian, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani masih memiliki sedikit keragu-raguan, yakni terkait dengan kepastian hukum terkait kerahasiaan data mereka.
Dalam sosialisasi UU tax amnesty yang digelar dunia usaha di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dirinya mengatakan para pengusaha ingin diyakinkan pemerintah bahwa data mereka tak bisa digunakan untuk mengusut kasus pidana lainnya.
“Hal ini menjadi hal yang final. Jadi tidak ada lagi yang dikorek-korek lagi, data yang bocor, karena itu di kita kadang-kadang rentan,” terang Rosan, Kamis (21/7/2016).
Di luar itu, menurut Rosan, dunia sudah menyetujui yang ditentukan pemerintah, seperti tarif tebusan yang ditentukan sebesar 2-3-5 perseb untuk deklarasi dan 4-6-10 persen untuk repatriasi.
Berbicara soal dana repatriasi, dirinya pun mengaku tak bisa memastikan besaran yang bisa dibawa kembali ke tanah air. Namun, dia mengharapkan, banyak pengusaha yang merepatriasikan dana mereka dengan tujuan membantu memodali pembangunan nasional, utamanya infrastruktur.
“Kita terus terang agak sulit ya, karena tidak ada satu orang pun yang tahu pastinya uang yang ada di luar negeri berapa, semuanya perkiraan,” jelas dia.
Sumber: metrotvnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar