Metrotvnews.com, Pekalongan: Sejak diluncurkannya program pengampunan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Jawa Tengah, mulai membuka pelayanan program tersebut.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Taufik Wijiyanto menyatakan kesiapan lembaganya dalam menjalankan program tax amnesty ini. Pihaknya menyiapkan dua ruang khusus untuk melayani permohonan pengampunan pajak, berikut dengan 18 petugas.
”Kami sudah punya ruangan khusus yang terpisah dengan pelayanan pajak lainnya. Ada helpdesk, ada tim penerima dan tim peneliti yang akan meneliti apakah syarat formal terpenuhi,” kata Taufik, kamis (21/7/2016).
Layanan tax amnesty sudah bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di Lantai dua kantor KPP Pratama Pekalongan. Ruangan khusus itu mulai dibuka pada Senin 18 Juli. Petugas akan menjaga kerahasiaan data milik wajib pajak yang akan ikut program pengampunan pajak.
Taufik menjamin data wajib pajak tidak akan diberikan kepada siapapun termasuk, penegak hukum lain. Saat ini, sudah ada enam wajib pajak yang berkonsultasi di KPP Pratama Pekalongan.
“Sejak program ini diluncurkan, kami belum menerima permohonan atau wajib pajak yang sudah mendaftar. Ada sekitar enam orang wajib pajak yang baru sebatas konsultasi terkait program ini,” tambahnya.
Diterangkannya, setelah wajib pajak membayar tebusan, semua sanksi di bidang perpajakan akan dihapuskan. Tebusannya pun tidak besar. Tarif normal untuk tebusan adalah dua persen.
Tarif tersebut berlaku sampai tanggal 30 September 2016. Tarif tebusan akan berubah mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 menjadi 3 persen. Kemudian, di periode 1 Januari -31 Maret tarifnya menjadi 5 persen.
Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini lolos dari pembayaran pajak juga bisa mendaftar program ini. Bagi wajib pajak UMKM yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar, dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5 persen.
Untuk itu, Taufik berharap fasilitas ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Namun pihaknya terkendala dalam proses sosialiasi kepada masyarakat, karena kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dinilai masih sangat kurang.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang asetnya banyak di luar negeri untuk direpatriasi atau dipindahkan ke tanah air. Dana yang diperoleh dari bumi Indonesia harus dikembalikan ke Indonesia.
Sumber: metrotvnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar