JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mulai gencar menyosialisasikan program amnesti pajak. Tidak hanya jajaran Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan, Wakil Presiden, Sampai Presiden pun turun langsung membumikan kebijakan baru tersebut.
Dalam setiap sosialisasinya, Pemerintah selalu meminta para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan amnesti pajak. Ada sejumlah alasan mengapa program tersebut tidak boleh dilewatkan.
Salah satunya adalah kebijakan ini merupakan program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak. Melalui program ini, pajak terutang, sanksi administrasi, sanksi pidana di bidang perpajakan dihapuskan dengan membayar uang tebusan.
Pemerintah menegaskan program amnesti pajak merupakan kebijakan langka. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kebijakan serupa belum tentu akan ada lagi sampai 30 tahun ke depan.
“Jangan harap setiap tahun ada (program amnesti pajak),” kata Kalla di Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Selanjutnya adalah pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak tidak berlangsung lama. Pemerintah hanya memberikan waktu kepada wajib pajak sampai 31 Maret 2017.
Setelah itu, pemerintah akan mengambil kebijakan yang keras seperti penegakan hukum hingga memperketat ketentuan-ketantuan perpajakan.
Pertimbangan lainnya adalah sektor keuangan global semakin transparan. Cerita mudahnya menyembunyikan kekayaan di luar negeri bisa jadi akan berubah pada 2018 mendatang.
Sebab, sejumlah negara sudah meningkatkan intensitas pertukaran informasi antarnegara, termasuk informasi di sektor keuangan global.
Hal itu membuat sektor keuangan global semakin transparan sehingga menyembunyikan kekayaan di negara lain hanya akan menjadi masalah besar.
Oleh karena itu, amnesti pajak yang dibuka pemerintah hingga 31 Maret 2017 merupakan kesempatan yang tepat untuk menghindari masalah besar dikemudian hari. “Jadi ini kebijakan agar anda bisa tidur dengan enak,” kata Wapres.
Sumber: kompas.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar