JAKARTA – Pemerintah masih punya pekerjaan rumah (PR) setelah meluncurkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, yakni menjaga agar dana repatriasi tetap berada di dalam negeri. Menurut pengamat ekonomi Yanuar Rizki jangan sampai peserta tax amnesty hanya sekedar melakukan deklarasi aset, tapi juga harus dijamin dananya balik ke Indonesia.
“Paksa. Tidak hanya sekedar deklarasi saja. Karena kalau hanya deklarasi itu sama saja, dia menyimpan uang di luar dan dilindungi sehingga strukturnya tidak akan berubah,” jelas dia dalam diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni di Warung Daun Jakarta, Sabtu (23/7/2017).
Menurutnya dengan terbitnya Undang-undang (UU) tax amnesty yang belum lama ini disahkan, bisa menjadi alat paksa buat warga Indonesia yang menyimpan dana atau setnya di luar negeri untuk masuk ke dalam negeri. Pekerjaan pemerintah selanjutnya menurut Yanuar yakni mempersiapkan instrumen yang akan mengalirkan himpunan dana repatriasi tax amnesty.
“Instrumen tersebut masih belum terjelaskan secara detail. Jadi sebetulnya pemerintah itu tidak siap-siap banget terhadap kebijakan ini. Mereka hanya pragmatis ini sebagai penambal APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) saja,” sambungnya.
Meski begitu dia mengakui pemerintah sudah bersosialisasi habis-habisan dan menawarkan berbagai macam insentif dari kebijakan tersebut. Terlebih lagi, dalam aturan dan teknisnya, data pelaku tax amnesty dijamin 100% kerahasiannya karena menggunakan sistem barcode.
“Mereka (pemerintah) sudah sosialisasi habis-habisan dan memberikan insentif luar biasa. Data para peserta juga dijamin keamanannya, seharusnya ini bisa menjadi alat untuk memaksa (uang) mereka untuk masuk ke dalam negeri,” tutup Yanuar.
Sumber : Sindonews.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar