JAKARTA – Pemerintah memperkirakan terjadi shortfall alias kekurangan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp296,7 triliun. Untuk menutupi kekurangan tersebut, pemerintah mengaku tidak hanya berpangku pada penerimaan pajak dari tax amnesty.
Kepala Bidang Analisis Ekonomi Internasional dan Hubungan Investor Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Dalyono menuturkan, pihaknya menyiapkan sejumlah rencana untuk menutup shortfall pajak tersebut. Misalnya dengan mengandalkan sisa anggaran yang tidak terserap.
Bercermin pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya anggaran di kementerian tidak terserap 100 persen. Sisa dana tersebut bisa dipakai untuk menutup kekurangan dari penerimaan negara.
“Tax amnesty bukan utama tapi perhitungan kita yang akan lebih banyak penyerapan alamiah karena setiap tahun pengalaman kita tidak pernah menyerap 100 persen,” kata dia di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengadalkan kelebihan dana dari pertumbuhan alami. Dirinya merincikan, target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dan inflasi sekitar 4 persen diproyeksi akan terjadi kelebihan anggaran.
“Belum pertumbuhan alamiah dari pertumbuhan ekonomi plus inflasi. Pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2 persen inflasi 4 persen. Itu 10 persen, 10 persen dari anggaran dari penyerapan 5 persen setara Rp100 triliun. Kalau 10 persen Rp200 triliun. Artinya tidak ada kekhawatiran shortfall sebesar Rp296 triliun,” tambahnya.
Pemerintah, lanjutnya, juga melakukan efisiensi untuk menutupi shortfall. Hanya saja ini dilakukan bila rencana pertama alias kelebihan anggaran tidak optimal. Dalyono menjelaskan, pemerintah menargetkan penerimaan negara Rp165 triliun dari tax amnesty.
“Kita tak bisa prediksi, karena laporan bulanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum rilis. Kalau rilis kita bisa asumsikan berapa rata-rata masuk. Saat ini orang masih menunggu,” cetusnya. (dng)
Penulis: Kurniasih Miftakhul Jannah
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar