
Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan telah menerima biaya penalti sekitar Rp 6 miliar dari 20 wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan Senin (25/7), bahwa para wajib pajak telah melaporkan hampir Rp 400 miliar atas aset-aset yang sebelumnya tersembunyi, lewat program amnesti pajak yang baru diluncurkan.
“Dalam seminggu pertama, hampir Rp 400 miliar dilaporkan. Kami telah menerima biaya penalti sekitar Rp 6 miliar dari 20 wajib pajak,” ujar Ken kepada Reuters.
Pemerintah memulai program amnesti atau pengampunan pajak ini pada 18 Juli.
Para konsultan, pengacara dan bankir yang terlibat dekat dengan industri perbankan Singapura memperkirakan sekitar US$30 miliar akan keluar dari negara kota itu ke Indonesia lewat program amnesti tersebut.
Sumber : voaindonesia.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar