Kemenkeu Catat Deklarasi Harta dari Pengampunan Pajak Capai Rp 989 Miliar

Jakarta, Program Amnesti Pajak sudah menerima 82 surat pernyataan harta dengan total harta yang dideklarasikan sebesar Rp 989 miliar dan uang tebusan sebesar Rp 23,7 miliar. Raihan tersebut diperoleh sejak 8 hari diberlakukannya program pengampunan pajak.

“Realisasi per jam 10 tadi, kurang lebih Rp 989 miliar itu harta yang sudah di-declare, kalau uang tebusannya Rp 23,7 miliar,” jelas Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman, dalam keterangan pers Kemenkeu, Selasa (26/7).

Menurut Luky, total harta yang dideklarasikan tersebut terdiri dari deklarasi harta bersih luar negeri sebesar Rp 253 miliar dan deklarasi harta bersih dalam negeri sebesar Rp 735 miliar.

Menurutnya, angka ini cukup fantastis karena dalam waktu 8 hari, pemerintah masih dalam proses melakukan sosialisasi di beberapa kota. “Ini jauh dibanding saat sosialisasi sunset policy. Dalam 8 hari kita bisa dapat seperti itu luar biasa,” katanya.

Ia memprediksi bahwa jumlah peserta program Amnesti Pajak akan mengalami peningkatan di beberapa bulan ke depan, karena saat ini masih dalam tahapan memahami program ini. “Trennya memang orang anstisipasi. Kita juga sudah bikin periode agar tidak terjadi penumpukan,” tambah Luky.

Pemerintah memperkirakan penambahan pajak dari program pengampunan pajak mencapai sekitar Rp 60 triliun. Sedangkan dana repatriasi pengampunan pajak mencapai Rp 650 triliun. Dana warga negara Indonesia di luar negeri diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.500 triliun.

Sumber : GATRAnews

Penulis : Januar Rizki

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar