
Jakarta, Program Amnesti Pajak sudah menerima 82 surat pernyataan harta dengan total harta yang dideklarasikan sebesar Rp 989 miliar dan uang tebusan sebesar Rp 23,7 miliar. Raihan tersebut diperoleh sejak 8 hari diberlakukannya program pengampunan pajak.
“Realisasi per jam 10 tadi, kurang lebih Rp 989 miliar itu harta yang sudah di-declare, kalau uang tebusannya Rp 23,7 miliar,” jelas Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman, dalam keterangan pers Kemenkeu, Selasa (26/7).
Menurut Luky, total harta yang dideklarasikan tersebut terdiri dari deklarasi harta bersih luar negeri sebesar Rp 253 miliar dan deklarasi harta bersih dalam negeri sebesar Rp 735 miliar.
Menurutnya, angka ini cukup fantastis karena dalam waktu 8 hari, pemerintah masih dalam proses melakukan sosialisasi di beberapa kota. “Ini jauh dibanding saat sosialisasi sunset policy. Dalam 8 hari kita bisa dapat seperti itu luar biasa,” katanya.
Ia memprediksi bahwa jumlah peserta program Amnesti Pajak akan mengalami peningkatan di beberapa bulan ke depan, karena saat ini masih dalam tahapan memahami program ini. “Trennya memang orang anstisipasi. Kita juga sudah bikin periode agar tidak terjadi penumpukan,” tambah Luky.
Pemerintah memperkirakan penambahan pajak dari program pengampunan pajak mencapai sekitar Rp 60 triliun. Sedangkan dana repatriasi pengampunan pajak mencapai Rp 650 triliun. Dana warga negara Indonesia di luar negeri diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.500 triliun.
Sumber : GATRAnews
Penulis : Januar Rizki
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar