Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bukan kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak semata. Adapun kebijakan ini untuk mengakselerasi perekonomian Indonesia di masa mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro kembali membenarkan kebijakan pengampunan pajak ini memiliki tujuan penting yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional, dan tidak semata terkait penerimaan pajak.
“Kita ingin pengampunan pajak bukan hanya pajak semata tetapi kebijakan untuk mendorong perekonomian. Jadi pajak kita dapatkan dan pertumbuhan ekonomi juga berjalan,” kata Bambang, ditemui di acara ‘Sosialisasi Amnesti Pajak dan Perkembangan Kebijakan ekonomi Indonesia‘, di Hotel Pacific Place, SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Bambang menambahkan, dengan masuknya dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak maka investasi di Indonesia akan terus bergerak lebih cepat di 2016 ini. Bahkan, sektor konstruksi akan terakselerasi lebih baik lagi dari masuknya dana repatriasi, walau tidak ditampik dana repatriasi memberikan dampak lebih maksimal.
“Daripada mengandalkan sektor konstruksi akan lebih cepat dana dari pengampunan pajak. Kita bisa lompat lebih maju dan mendekati dengan Singapura dan Malaysia,” jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menilai, situasi dan kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga lainnya. Bisa dikatakan Indonesia hanya jago kandang di negeri sendiri.
“Tidak akan puas dengan kondisi seperti ini. Jangan puas dengan perusahaan efek terbesar, perbankan terbesar, tetapi kita jago kadang. Ketika kita di bawa ke Asia semua babak belur, dan kita ketinggalan dengan mereka,” tegas Bambang.
Sumber: METROTV
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar