JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, calon peserta tax amnesty menginginkan bunga lebih bila uangnya ditaruh di Indonesia. Hanya saja, pemerintah belum bisa mengabulkan keinginan mereka saat ini.
Bambang menambahkan ada beberapa persoalan terkait imbal hasil tersebut. Seperti kepastian hukum dan depresiasi rupiah. Hal terakhir bisa mempengaruhi dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, sehingga sulit kembali ke Tanah Air. (Baca: Menkeu Ingin Berikan Suasana Nyaman ke Peserta Tax Amnesty)
“Ada isu kepastian hukum dan depresiasi rupiah. Soal return juga, kalau deposito tawarkan sekian persen sama dengan deposan kebanyakan, mereka enggak happy. Mereka mau lebih, dia ingin lebih dari itu, ini yang belum bisa kita sediakan sekarang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Lantas Bambang dalam sosialisasi tax amnesty menyampaikan, bahwa kebijakan ini kesempatan terbaik menarik dana WNI pulang kampung. Sebab, pemerintah tidak bisa memaksa hal tersebut kecuali melalui insentif.
“Tax amnesty peluang terbaik menarik sebagian uang di luar ke dalam. Kita enggak bisa maksa bawa uang dari luar ke dalam, maka kita lakukan insentif pengampunan pajak,” katanya.
Menurutnya, pemerintah hanya akan mengawasi jumlah uang yang akan direpatriasi ke dalam negeri. Bukan imbal hasil yang didapat selama uang itu ada di Indonesia.
“Satu wajib pajak repatriasi USD1 juta, kita pelototi supaya enggak keluar dari wilayah NKRI selama tiga tahun tapi kan pasti banyak anaknya, banyak investasi. Misal setahun tambah USD300 ribu dari imbal hasil, kita enggak awasi yang kita awasi yang USD1 juta,” pungkasnya.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar