
Jakarta -Pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak telah digelar sejak 18 Juli 2016, dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. Lantas, Bagaimana progresnya hingga saat ini?
“Per Jam 10 pagi ini, sudah ada sekitar Rp 989 miliar harta yang sudah dideklarasi melalui 82 surat pernyataan,” ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (26/7/2016).
Dia menjelaskan, deklarasi harta yang berada di luar negeri sebanyak Rp 252 miliar. Sedangkan untuk harta di dalam negeri sebanyak Rp 735 miliar.
Adapun uang tebusan yang sudah masuk mencapai Rp 23,7 miliar. Sebagai informasi, tarif tebusan tax amnesty bervariasi sesuai dengan kategori yang diikuti wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang mengikuti program repatriasi atau deklarasi harta di dalam negeri, maka tarif yang berlaku adalah 2% (Periode I mulai 1 Juli-30 September 2016), 3% (Periode II mulai 1 Oktober-31 Desember 2016), 5% (Periode III mulai 1 Januari-31 Maret 2017).
Bagi wajib pajak yang mengikuti program deklarasi harta di luar negeri, maka tarif yang berlaku adalah 4% (Periode I mulai 1 Juli-30 September 2016), 6% (Periode II mulai 1 Oktober-31 Desember 2016), 10% (Periode III mulai 1 Januari-31 Maret 2017).
Bagi Wajib Pajak UMKM deklrasi harta sampai dengan Rp 10 miliar berlaku tarif tebusan 0,5%. Sedangkan bagi wajib pajak UMKM yang deklarasi harta lebih dari Rp 10 miliar berlaku tarif tebusan 2%.
Sumber : detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar